Latest Syarat

Syarat Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual HaKI

18 Oktober 2021
Syarat Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual HaKI

Syarat Mengajukan Permohonan Hak Paten HaKI

Syarat mengajukan permohonan hak paten HaKI karya intelektual benar-benar terbarukan. Belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Adapun cara pengecekan apakah karya kita terbarukan atau tidak. kita dapat melakukan pengecekan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri. Misalnya, pengecekan terhadap jurnal ilmiah dan sejenisnya.

Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten. Proposal pengajuan paten meliputi judul invensi, latar belakang invensi, deskripsi singkat karya intelektual yang ditemukan dan gambar teknik. Gambar teknik yang disertai dengan uraian singkat. Kemudian dilengkapi dengan abstrak dan klaim. Rangkaian inilah yang kemudian disebut dengan penyusunan spesifikasi paten.

Spesifikasi paten sebagai syarat minimum yang harus disertakan. Adapun tiga syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh filing date, diantarannya memenuhi Spesifikasi paten, formulir permohonan dan biaya pendaftaran. Adapun persyaratan lain sebagai formalitas, dimana syarat ini dapat dilengkapi selama tiga bulan setelah menerima tanggal penerimaan. Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan.

  • Surat pernyataan hak
  • Surat perngalihan hak
  • Surat kuasa
  • Fotocopi KTP/identigas pemohon
  • Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
  • Fotokopi NPWP badan hukum
  • Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

Apabila syarat poin di atas sudah lengkap, inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di berita resmi paten dan media resmi. Tujuannya untuk mengetahui hak kekayaan intelektual yang dipatenkan. Apabila masyarakat atau inventor luar merasa keberatan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan, dapat mengajukan secara tertulis kepada DJHKI.

Khusus inventor yang ditolak, diperbolehkan mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Nantinya, akan berlanjut ke Pengadilan Niaga dan kasasi Mahkamah Agung. Apabila inventor pengajuan hak paten tetap ditolak, maka hasil hak kekayaan intelektual akan menjadi public domain. Sedangkan untuk yang memperoleh hak paten, akan meperoleh sertifikat hak paten dari DJHKI.

Itulah ulasan tentang Hak Paten Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Mengingat syarat dan prosederu pengajuan paten HaKI cukup panjang, ada lembaga konsultan HaKI. Semoga ulasan ini bermanfaat. Selamat berkarya melahirkan karya intelektual.


Bagikan syarat ini:
Laporkan

Ingin update syarat terbaru?

Partners