Latest Syarat

Syarat Dan Cara Mudah Pembuatan KTP

14 Januari 2023
Syarat Dan Cara Mudah Pembuatan KTP

KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti identitas diri yang sah di Indonesia. KTP diterbitkan oleh pemerintah setempat dan diperlukan untuk berbagai keperluan, diantaranya:

  1. Pemeriksaan identitas saat melakukan pendaftaran atau pengajuan dokumen lainnya.
  2. Pemeriksaan identitas saat melakukan transaksi keuangan, seperti membuat rekening bank atau mengajukan kredit.
  3. Pemeriksaan identitas saat melakukan pemilihan umum atau pemungutan suara.
  4. Pemeriksaan identitas saat melakukan pendaftaran di kantor-kantor pemerintah atau institusi lainnya.
  5. Pemeriksaan identitas saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
  6. Sebagai syarat pendaftaran SIM (Surat Izin Mengemudi)
  7. Sebagai syarat pembuatan paspor.
  8. Sebagai syarat pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

KTP ini merupakan identitas diri yang resmi dan sah di negara Indonesia, sehingga harus selalu dibawa dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Syarat Dan Cara Pembuatan E-KTP

Syarat lengkap untuk pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah yang ditetapkan.
  2. Memiliki fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari kelurahan/ desa.
  3. Memiliki fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
  4. Memiliki fotokopi Surat Keterangan Pindah jika berpindah domisili.
  5. Memiliki fotokopi bukti penduduk lainnya seperti SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan) atau surat keterangan dari kelurahan/ desa.
  6. Memiliki pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  7. Memiliki uang administrasi yang ditentukan.
  8. Memiliki Surat Keterangan Domisili dari kelurahan/ desa.
  9. Memiliki Surat Persetujuan Keluarga jika berusia di bawah 17 tahun.
  10. Memiliki Surat Keterangan tidak keberatan dari suami/ istri jika berstatus menikah.

Pastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan agar pembuatan KTP dapat berlangsung dengan lancar.

Prosedur Pembuatan E-KTP

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Bagikan syarat ini:
Laporkan

Ingin update syarat terbaru?

Partners