Latest Syarat

Syarat Pendaftaran Polri Terlengkap

29 Januari 2023
Syarat Pendaftaran Polri Terlengkap

Ingin mendaftar menjadi Anggota Kepolisian Republik Indonesia? Apa saja syarat-syarat pendaftarannya? Berikut ini syarat dan tahapan-tahapan lengkapnya:

Syarat-syarat umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak ada catatan kejahatan ataupun tindak pidana sebelumnya (SKCK);
  • Pendidikan minimal SMU/sederajat;
  • Berumur minimal 18 tahun (pada saat pelantikan menjadi anggota Polri);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Syarat-syarat khusus:

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  • Lulusan SMA/sederajat: 
    • Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
    • Bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
  • Lulusan tahun 2021 akan ditentukan kemudian;
  • Lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;
  • Lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
  • Bagi peserta yang masih bersekolah di kelas XII (lulusan tahun 2021) Wajib melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah;
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
  • Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  • Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Bintara Polri bagi Lulusan SMA, Diploma dan S1
  • Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
  • Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
  • Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; kompas

Berapa syarat batas usia melamar anggota polri?

  • Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun
  • Lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun
  • Lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun

Jumlah peserta didik yang diperlukan mencapai 250 orang. Lama pendidikan, selama tiga bulan dimulai 9 September 2021 hingga 22 Desember 2021. Tempat pendidikan berada di Pusdik Polair dan Sepolwan. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1303/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 berikut hal-hal yang harus disiapkan. suara.com

  1. Peserta wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
  2. Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya.
  3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;
  4. Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 3 (tiga) tahun.

Syarat tambahan lainnya

  • Berijazah:
    • Lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);
    • Lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri;
    • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
    • Lulusan S-I/O-IV, D-I11 dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi.
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • umum:
      • Pria: 165 cm;
      • Wanita: 160 cm.
    • Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT):
      • Pria: 163 cm;
      • Wanita: 158 cm.
    • Khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
      • Daerah Pesisir:
        • Pria: 163 cm;
        • Wanita: 158 cm.
      • Daerah Pegunungan:
        • Pria: 160 cm;
        • Wanita: 155 cm.
  • Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili.

Untuk mengetahui informasi perihal pendaftaran, silahkan Anda kunjungi halaman resmi polri https://penerimaan.polri.go.id . 


Baca juga syarat-syarat terkait lainnya:


Bagikan syarat ini:
Laporkan

Ingin update syarat terbaru?

Partners