Latest Syarat

Syarat Daftar PPPK Terbaru

13 Januari 2023
Syarat Daftar PPPK Terbaru

Kebutuhan PPPK

Syarat.ID - Pemerintah berencana akan menetapkan formasi 1 juta lebih untuk PPPK di tahun ini. Selain itu, pembukaan PPPK di tahun ini guna menjawab kebutuhan guru di sekolah negeri di Indonesia.

Perekrutan guru PPPK akan berdasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang didapatkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah tersebut diperkirakan masih di luar dari guru Pegawai Negeri Sipil yang saat ini sedang mengajar.

Lalu, apakah formasi PPPK non-guru di tahun ini tersedia? Tentu saja, untuk kebutuhan jabatan lainnya, di luar posisi sebagai guru, pemerintah telah menetapkan sebanyak 70.000 jabatan untuk mengisi posisi selain guru.

Syarat-syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru

  • Peserta seleksi PPPK 2021 adalah peserta dengan rentang usia maksimal 59 tahun (per tanggal 1 April).
  • Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.
  • Peserta seleksi PPPK 2021 bersedia menandatangani Surat Pernyataan bahwasanya bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, ataupun Sekolah Negeri Provinsi yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.
  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun-tahun sebelumnya).
  • Peserta harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar (menganggur).

Syarat dan Kebijakan Pendaftaran PPPK

Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan bahwa, di tahun ini Kementerian Pendidikan menjamin bahwa semua guru honorer untuk mempunyai kesempatan mengikuti tes seleksi dan juga akan diberikan beberapa kesempatan.

  • Semua guru honorer dan lulusan PPG dapat mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
  • Setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal di kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
  • Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
  • Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
  • Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Syarat Dan Peraturan Kedudukan PPPK Sebagai ASN

  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas yang diberikan pemerintahan
  • Usia minimal 20 th dan maksimal sebelum (58 Tahun)
  • Masa kerja minimal 1 tahun
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK

Cara Daftar PPPK Guru

  • Kunjungi situs resmi sscasn.bkn.go.id
  • Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  • Data-data yang diperlukan sewaktu registrasi:
    • Nomor Peserta Ujian K-II
    • Tempat dan Tanggal Lahir
    • NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
    • Masukkan email aktif, password, dan jangan lupa mengisi pertanyaan keamanan
    • Pas foto formal ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
  • Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
  • Melakukan login di laman SSP3K menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja didaftarkan.
  • Lengkapi data diri yang diperlukan, yaitu:
    • Foto diri sedang memegang KTP dan KIA (Kartu Informasi Akun)
    • Memilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan
    • Mengisi biodata diri
    • Mengunggah dokumen yang diperlakukan
    • Pastikan Anda memeriksa ulang data yang telah diisi pada form resume
    • Jangan lupa cetak Kartu Pendaftaran
  • Tunggu beberapa waktu agar tim terkait melakukan verifikasi pada dokumen yang telah kita unggah & kirimkan sebelumnya
  • Untuk peserta yang telah lolos tahap seleksi administrasi, akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat masuk tahap selanjutnya.
  • Hasil tes seleksi akan diumumkan oleh panitia PPPK.

Semoga Berhasil!


Baca juga syarat-syarat terkait lainnya:


Bagikan syarat ini:
Laporkan

Ingin update syarat terbaru?

Partners