Syarat lengkap dan cara pembuatan SIM internasional 2022
Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
- Catatan:
- Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto diatas kertas HVS
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya PNBP
- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)
Biaya Jasa Pengiriman:
Sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Syarat syarat lainnya yang mungkin anda butuhkan: