Syarat pembuatan STNK baru untuk perorangan, perusahaanm maupun instansi pemerintahan.
Atas Nama Perorangan
- Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Atas nama Badan Hukum
- Salinan akte pendirian perusahaan
- Keterangan domisili perusahaan
- NPWP
- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
- Faktur
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Prosedur :
1. Langkah-langkah pengesahan STNK baru adalah sebagai berikut:
- Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap
- Mengisi formulir
- Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti
- STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
- Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
- Membayar ke kasir
- STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita.
2. Syarat/Dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan mencakup :
A. Perorangan
-
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
- STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
B. Badan Hukum
-
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- NPWP
- Surat kuasa
- STNK dan Foto Copy
- BPKB asli dan Foto Copy
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
C. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
-
- Surat tugas/surat kuasa
- STNK dan Foto Copy
- BPKB dan Foto Copy
- Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor
D. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
-
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
- Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.
Baca juga syarat terkait lainnya: