Latest Syarat

Syarat dan Prosedur Pembuatan STNK Baru

22 Oktober 2021
Syarat dan Prosedur Pembuatan STNK Baru

Syarat pembuatan STNK baru untuk perorangan, perusahaanm maupun instansi pemerintahan.

Atas Nama Perorangan

  • Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
  • Faktur
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  • Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  • Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  • Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

Atas nama Badan Hukum

  • Salinan akte pendirian perusahaan
  • Keterangan domisili perusahaan
  • NPWP
  • Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
  • Faktur
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
  • Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
  • Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
  • Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

Prosedur :
1.  Langkah-langkah pengesahan STNK baru adalah sebagai berikut:

  • Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap
  • Mengisi formulir
  • Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti
  • STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
  • Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
  • Membayar ke kasir
  • STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita.

2.  Syarat/Dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan mencakup :

A. Perorangan

    • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
    • STNK dan Foto Copy
    • BPKB dan Foto Copy
    • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

B. Badan Hukum

    • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
    • Keterangan domisili
    • NPWP
    • Surat kuasa
    • STNK dan Foto Copy
    • BPKB asli dan Foto Copy
    • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

C.  Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)

    • Surat tugas/surat kuasa
    • STNK dan Foto Copy
    • BPKB dan Foto Copy
    • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

D. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

    • Manual dengan cap dan tanda tangan
    • Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
    • Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.

Baca juga syarat terkait lainnya:

 


Bagikan syarat ini:
Laporkan

Ingin update syarat terbaru?

Partners