Syarat Memperpanjang SIM Tahun 2022
- Surat Izin Mengemudi asli yang akan diperpanjang
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi dan Kartu Tanda Penduduk sebanyak dua lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas sebagai bukti bahwa Anda sehat jasmani.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM C.
- Menyelesaikan tes psikologi. Sama seperti saat membuat SIM baru, Anda harus bisa lulus tes psikologi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SIM C.
- Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di bank terdekat.
Cara Perpanjang SIM
-
Melalui Kantor Satpas:
-
Lengkapi dokumen yang diminta terlebih dahulu sebelum Anda berangkat ke kantor Satpas. Dokumen yang perlu Anda bawa adalah SIM asli, KTP asli, dan fotocopy dari keduanya.
-
Setelah itu, Anda bisa pergi ke kantor Satpas terdekat dan segera menuju ke loket pendaftaran atau penerimaan dokumen perpanjangan SIM.
-
Lalu Anda bisa melanjutkan ke loket penerimaan dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
-
Setelah itu Anda perlu pergi ke loket produksi guna melakukan identifikasi yang meliputi tes sidik jari, foto, dan tanda tangan.
-
Tunggu sekitar 30 menit hingga proses pencetakan SIM baru selesai.
-
Cara memperpanjang SIM online
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
Baca juga:
syarat perpanjang SIM C, syarat pembuatan sim c, syarat sim c, syarat lengkap sim c, syarat pembuatan sim c terlengkap, syarat pembuatan sim a, syarat pembuatan sim b, syarat pembuatan sim b1