Sebelum membuat sertifikat tanah, Anda memerlukan sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi.
Persyaratan tersebut di antaranya:
- Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah atau girik dengan beberapa dokumen:
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
- Akta Jual Beli Tanah
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa
Syarat syarat lain yang dibutuhkan untuk pembuatan surat tanah di antaranya:
- Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
- Melakukan Pengukuran & Pendaftaran Sertifikat Tanah
- Mendatangi BPN (Badan Pertanahan Nasional)
- Melakukan Pengukuran & Pendaftaran Sertifikat Tanah
- Mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah
- Membuat Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT