Latest Syarat

Syarat dan Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil Agar Cepat Cair

23 Oktober 2021
Syarat dan Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil Agar Cepat Cair

Syarat-syarat klaim asuransi mobil:

  • Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi.
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
  • Kronologi kejadian secara tertulis.
  • Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.
  • Tambahan:
    Siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang kamu ajukan. Biaya ini berkisar Rp250 ribu hingga sekira Rp300 ribu rupiah.

Cara klaim asuransi mobil all risk

  1. Lampirkan foto kerusakan, membuat kronologis secara tertulis, atau mendatangi bengkel yang menjadi rekanan asuransi yang kamu gunakan.
  2. Jika sedang berada di luar kota, kamu bisa menghubungi agen asuransi dan menceritakan permasalahan sehingga mereka bisa merekomendasikan bengkel tertentu di kota tersebut. 
  3. Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel yang sudah ditandatangani dengan materai dan melampirkan persyaratan lainnya. 
  4. Jika semua lengkap, pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi. Apabila mendapat persetujuan, mobilmu yang rusak akan segera diperbaiki. 

Cara klaim asuransi TLO

  • Jika mobil yang diasuransikan hilang, proses klaim diawali dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi tempat kejadian.
  • Kamu akan diminta untuk menulis kronologis tertulis dari kejadian tersebut. 
  • Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen persyaratan seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB (jika ada). Juga polis asuransi serta surat laporan kehilangan. 
  • Ajukanlah dokumen tersebut ke perusahaan asuransi.

Penyebab klaim asuransi mobil ditolak

  • Polis Lapse
    • Kondisi polis tidak aktif atau lapse bisa membuat klaim ditolak. Kondisi ini bisa terjadi apabila premi belum dibayar melebihi batas waktu maksimum sehingga perusahaan asuransi tidak bisa membayar klaim kamu.
  • Kerusakan terjadi sebelumnya:
    • Apabila kamu mengajukan kerusakan yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi, otomatis sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan klaim.
  • Melanggar aturan
  • Kerusakan yang disengaja
  • Polis tidak dalam masa tunggu:
    • Masa tunggu merupakan periode satu bulan setelah polis terbit dimana nasabah belum bisa mengajukan klaim. Jika terjadi risiko pada masa waktu tersebut, kemungkinan besar klaim akan ditolak.
  • Ada aksesori tambahan yang tidak dilaporkan
  • Dokumen klaim tidak lengkap


Bagikan syarat ini:
Laporkan

Ingin update syarat terbaru?

Partners