Sebelum melakukan pendaftaran, jangan lupa memperhatikan syarat dan ketentuannya. Berikut ini syarat dokumen yang harus dipersiapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Nomor Handphone
- Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
- Foto maksimal 50KB
- Alamat e-mail aktif
Berikut ini ketentuan yang harus diperhatikan:
- Pengguna layanan pendaftaran BPJS kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum.
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan ini dimaksud untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS kesehatan atau e-ID) supaya tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila Anda belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account diterima.
- Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
- Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Cara daftar BPJS secara online (Website Resmi)
- Buka dan kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan, www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/. Setelah itu, calon peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran.
- Isi Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman. Setelah itu, klik Inquery kartu keluarga.
- Setelah itu, akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Pada tahap ini, seluruh anggota keluarga akan terpilih, kemudian klik menu Proses Selanjutnya.
- Berikutnya, akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi. Seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.
- Setelah itu, centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
- Selanjutnya, pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Cari faskes dengan menggunakan kolom pencarian. Anda bisa memilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama layanan BPJS Kesehatan.
- Kemudian, unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, lalu klik Proses Selanjutnya.
- Lalu akan muncul formulir data yang harus diisi dengan lengkap, seperti peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor HP, dan alamat email.
- Kemudian ketik kode captcha yang telah disediakan, lalu klik Kirim Email.
- Buka e-mail konfirmasi. Jika Anda tidak menemukan email masuk, lalu bisa periksa spam folder atau junk.
- Klik URL aktivasi pada e-mail dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
- Pada tahap ini proses online sudah selesai, Anda tinggal melakukan pembayaran ke bank.
- Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dari JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, pilih menu 'Daftar'.
- Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
- Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
- Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
- Isi semua data keluarga.
- Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
- Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
- Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, Anda akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.
- Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
- Setelah melakukan pembayaran, artinya Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.