Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor. Kepesertaan Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada).
Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya).
Baca juga syarat-syarat lain yang mungkin Anda butuhkah:
Syarat claim BPJS ketenagakerjaan, syarat mencairkan dana BPJS, syarat pencairan dana BPJS ketenagakerjaan