Latest Syarat

Syarat Pembuatan SIUP Untuk Usaha Terlengkap

13 Januari 2023
Syarat Pembuatan SIUP Untuk Usaha Terlengkap

Apa itu SIUP?

  • SIUP merupakan kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, adalah sebuah surat izin usaha/izin operasional bagi perusahaan atau badan usaha yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan, atau kegiatan jual beli barang maupun jasa.
  • SIUP terbagi menjadi 2, yaitu SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Dan SIUP untuk perdagangan barang (hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi)
  • Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP wajib hukumnya bagi setiap usaha dengan penghasilan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
    Namun pemerintah juga ngizinkan usaha mikro/ukm dengan penghasilan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP. Misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dari instansi tertentu, dsb.

Jenis-jenis SIUP

  1. SIUP Mikro, untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
  2. SIUP Kecil, untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
  3. SIUP Menengah, untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
  4. SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Apa saja persayaran yang dibutuhkan untuk membuat SIUP?

PT / Perseroan Terbatas

  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan (HO)
  • Neraca perusahaan.
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  • Materai Rp6.000.
  • Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili atau SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai Rp6.000.
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

Perusahaan Perseroan Terbuka (TBK)

  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

Koperasi

  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai senilai Rp6.000.
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

Bagikan syarat ini:
Laporkan

Ingin update syarat terbaru?

Partners