Apa itu SIUP?
- SIUP merupakan kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, adalah sebuah surat izin usaha/izin operasional bagi perusahaan atau badan usaha yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang perdagangan, atau kegiatan jual beli barang maupun jasa.
- SIUP terbagi menjadi 2, yaitu SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Dan SIUP untuk perdagangan barang (hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi)
- Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP wajib hukumnya bagi setiap usaha dengan penghasilan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Namun pemerintah juga ngizinkan usaha mikro/ukm dengan penghasilan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP. Misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dari instansi tertentu, dsb.
Jenis-jenis SIUP
- SIUP Mikro, untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.
- SIUP Kecil, untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
- SIUP Menengah, untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
- SIUP Besar, diberkan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Apa saja persayaran yang dibutuhkan untuk membuat SIUP?
PT / Perseroan Terbatas
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat Keterangan Domisili atau SITU.
- Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan (HO)
- Neraca perusahaan.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Materai Rp6.000.
- Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU.
- Neraca perusahaan.
- Materai Rp6.000.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
Perusahaan Perseroan Terbuka (TBK)
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat keterangan Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Koperasi
- Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
- Neraca koperasi.
- Materai senilai Rp6.000.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.